RESMI BERBADAN HUKUM, LSM PASTI SIAP KAWAL PENEGAKAN HUKUM DAN ADVOKASI HAK RAKYAT KECIL

 



JAKARTA – Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) secara resmi mengumumkan kehadirannya di tengah masyarakat sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASTI. Pengumuman ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0009538.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati.


Sebagai wadah yang menyatukan integritas para Pengacara dan keberanian para Aktivis Sejati, LSM PASTI hadir dengan komitmen penuh untuk menjadi benteng pertahanan hukum bagi masyarakat, khususnya kaum marjinal yang kerap kesulitan mendapatkan keadilan.


Merespons berbagai dinamika sosial dan hukum di Indonesia saat ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PASTI menyatakan sikap resmi sebagai berikut:


   1. Menegaskan Legalitas Kelembagaan: LSM PASTI adalah organisasi yang sah, legal, dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan SK Kemenkumham RI No. AHU-0009538.AH.01.07.TAHUN 2025. Kami siap bersinergi dengan seluruh elemen penegak hukum, instansi pemerintah, maupun sesama lembaga swadaya masyarakat secara profesional.


   2. Berkomitmen pada Advokasi Publik: LSM PASTI membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, pendampingan advokasi, dan pembelaan hak-hak sipil tanpa pandang bulu.


   3. Menjadi Mitra Kritis Pemerintah: LSM PASTI akan bertindak aktif sebagai penyeimbang kekuasaan. Kami siap mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat, namun akan berdiri di garis depan untuk mengkritisi dan menguji secara hukum setiap kebijakan yang merugikan kepentingan publik.


   4. Fokus pada Pemberantasan Ketidakadilan: Memaksimalkan kolaborasi keahlian hukum dari para pengacara dan spirit perjuangan para aktivis untuk mengawal kasus-kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta sengketa ruang publik.


Ketua Umum LSM PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa lahirnya lembaga ini merupakan jawaban atas kerinduan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif.

"Kami tidak hanya hadir di atas kertas. Dengan legalitas hukum yang kuat dan jelas dari Kemenkum RI, LSM PASTI akan bergerak langsung di lapangan dan di meja hijau demi memastikan hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegas Rudy Silfa, S.H., M.H.


LSM PASTI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, jurnalis, dan pegiat keadilan untuk bersama-sama mengawal ruang demokrasi dan penegakan hukum yang bersih di Indonesia.

Jakarta, 26 Juli 2026


DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM PASTI

(Pengacara dan Aktivis Sejati)

Rudy Silfa, S.H., M.H.

Ketua Umum

--------------------------------------------------------

Kontak Media / Pusat Pengaduan Masyarakat:


* Telepon / WhatsApp: 0822 5177 8899

* Email Resmi: pastipengacaradanaktivissejati@gmail.com

* Alamat Sekretariat DPP: Jalan Setia Kawan Barat No. 18 RT. 12 / RW. 09, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10140

0 Komentar