SiaranMedan.com - Fadly Anwar Siregar selaku dewan pengurus Aliansi Aktivis kota (DPD AKTA) Kabupaten Padang Lawas memberikan seutas rasa kekecewaan yang amat sangat mendalam sekaligus merasa prihatin terhadap Pihak Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas dikarenakan pengawasan dan pembinaan kepada keseluruhan 303 Desa dan I Kelurahan dinilai masih minim pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD), Yakni di bawah kepemimpinan Bapak Putra Mahkota Alam, SE, Selaku Bupati terpilih diwilayah satuan Hukum Kabupaten Padang Lawas priode 2024-2029
Dewan Pengurus Aliansi Aktivis Kota (DPW AKTA SUMUT), Yakni Kurnia Hasibuan selaku ketua diwilayah Hukum provinsi sumatera utara juga menyampaikan rasa yang amat mendalam terkait minimnya perhatian serta pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) Mulai dari Kabupaten Padang Lawas-Padang Lawas utara terkait pelaksanaan Kegiatan dan Pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Bagi Pemerintahan Desa yang diselenggarakan oleh Pihak Pemerintahan Kepala Desa Se-Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara yang diselenggarakan dikota medan di dua tempat yang berbeda, Dihotel Danau Toba dan Hotel Kanaya
Kurnia hasibuan selaku Ketua Dpw Akta (Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara) Bermohon kepada para Aparat Penegak Hukum baik ditingkat Kabupaten/kota agar secepatnya mengevaluasi kegiatan tersebut dan bila perlu memeriksa pihak-pihak terkait pelaksanaan Kegiatan dan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Palas-Paluta
Bahwasanya, Jika mengingat dari pada anggaran Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran (T. A) 2025, Bisa disebutkan untuk keseluruhan 303 Pemerintahan Desa dan I Kelurahan Se-Kabupaten padang lawas masih dalam tahap proses pengajuan berkas hingga masih dalam tahap proses pencarian dan belum sepenuhnya 100% sudah bisa dicairkan dan digunakan pada semestinya untuk melaksanakan perintah jabatan sesuai dari pada visi-Misi Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia (RI)
Jika mengingat dari pada Intruksi Presiden (INPRES) Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 01 tahun 2025 Terkait Efisiensi Anggaran. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pertimbangan dan keputusan dalam pengelolaan Keuangan dan penetapan program setiap Lembaga Pemerintahaan dinegara Indonesia yang sudah disebutkan didalam Intruksi Presiden (inpres) Nomor 01 tahun 2025
NAMUN DEMIKIAN!
Berbeda di Kabupaten Padang lawas, Provinsi Sumatera Utara. Bahwasanya dalam pelaksanaan Kegiatan/Pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) di nilai terlalu dipaksakan dan diduga kuat mengangkangi Intruksi Presiden (INPRES) Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia nomor 01 tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran. Bahwa 303 Pemerintahan Desa dan I Kelurahan masih saja melaksanakan kegiatan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tersebut yang dibebankan langsung melalui APBDes (Anggaran Dana Desa)
Jika mengingat dari pada Intruksi Presiden (INPRES) Bapak Prabowo Subianto, Nomor 01 Tahun 2025. Didalam Instruksi tersebut Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan sebuah kebijakan tentang EFISIENSI ANGGARAN yang mengatur tentang keuangan dan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
INPRES (Instruksi) Tersebut bertujuan dan ditujukan kepada para Menteri, Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah, Para Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Negara, Para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota Se-Indonesia
Didalam Inpres tersebut ada beberapa Poin-poin yang sangat begitu penting (Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025) :
A. Efisiensi Belanja : "Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dan daerah
B. Pembatasan Belanja Non-Prioritas : "Inpres ini menginstruksikan pembatasan belanja yang tidak prioritas, Seperti seremonial, Studi banding, Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan perjalanan-perjalanan dinas
C. Fokus pada Kinerja Pelayanan Publik : " Inpres ini juga memberikan sebuah mendorong krpada Pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk fokus pada kinerja pelayanan publik
D. Evaluasi Program dan Kegiatan : "Misalnya setiap Instansi dan Pemerintahan Non-Formal akan melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang ada untuk menindaklanjuti instruksi Inpres ini tersebut
E. Dampak Positif yang Diharapkan : "Inpres (Intruksi Presiden) ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, Membantu menekan inflasi, Menjaga stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sekaligus juga Implementasi Inpres (Intruksi Presiden) 01 Tahun 2025, Yakni :
A. Implementasi Inpres ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak-pihak yang terlibat
B. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain resistensi terhadap perubahan, Birokrasi yang rumit, dan kurangnya kapasitas sumber daya manusia
C. Pemerintah perlu melakukan upaya yang berkelanjutan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut
C. Bahwa menimbang dari pada 9 Prioritas Utama Presiden Ke-7 Yakni Bapak Jokowi dodo Selaku Presiden Republik Indonesia Priode 2014-2019, Yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan
Kurnia Sandi Hasibuan juga menuturkan seutas Rasa Kecewa kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Diwilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara hingga di Kabupaten Padang Lawas terkait minimnya perhatian dan pengawasan terkait Realisasi dan Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Bahwa kuat dugaan dalam setiap tahun anggaran Dana Desa akan melaksanakan Kegiatan dan pelatihan yang dinilai ada beberapa pertentangan dengan aturan dan larangan penggunaan Anggaran Dana Desa
Bahwa dugaan kuat pihak Pemerintah Desa secara tak kasat mata seakan-akan dituntut agar melaksanakan Kegiatan Pelatihan dan Bimbingan teknis (Bimtek) Yang bersumber langsung dari Transferan Anggaran Dana Desa dari APBN Negara. [red.mas'ud]
0 Komentar